Rabu, 18 Januari 2012
FOTO.doc - 4shared.com - berbagi-pakai dokumen - unduh
FOTO.doc - 4shared.com - berbagi-pakai dokumen - unduh: FOTO.doc
Selasa, 17 Januari 2012
Jenis - Jenis Model Mindset Orang
Dalam menjalani bisnis, pola pikir setiap orang beragam. Tujuan hidup pun dipengaruhi oleh cara berpikir Anda. Mindset memiliki model dan jenis tertentu.
Jenis – jenis model mindset orang
Jenis-jenis mindset yang akan saya jelaskan dibawah ini adalah mindset orang-orang yang sering dipakai untuk bisnis. Tapi ada satu mindset yang saya rekomendasikan dalam bisnis Anda, yang saya yakin ini menjadi nilai tambah dalam bisnis Anda.
Berikut jenis-jenis model mindset :
Sekian tentang mindset, semoga bermanfaat. Rubah mindset Anda untuk mencapai tujuan Anda.
- Lose & Lose
Ini mindset yang harus Anda dan bisnis Anda jauhi. Misalnya, ada sekelompok karyawan yang menuntut kenaikkan gaji kepada suatu perusahaan dengan cara berdemo, jika seperti ini siapa yang lose? Kedua-duanya baik karyawan (pendemo) dan pemimpin perusahaan juga. Mengapa? Karena proses produksi perusahaan tersebut berhenti dan si karyawan akan terancam blacklist karena dianggap seorang pendemo- Win & Lose
Mindset seperti ini hanya Anda yang untung tanpa Anda memikirkan orang lain akan mendapatkan keuntungan atau tidak. Ini hanya menang sepihak- I Win & You Win
Jika seperti ini Anda dan orang lain akan memperoleh keuntungan Anda, namun Anda terlebih dahulu yang akan memperoleh keuntungan.- You Win & I Win
Mindset ini yang sangat rekomendasikan, karena membiarkan orang lain win terlebih dahulu baru Anda yang win. Maka Anda akan lebih disukai dan dipercaya oleh banyak orang. Jika Anda terapkan dalam bisnis Anda maka bisnis tersebut akan berjalan dengan lancar. Karena semua win dulu, termasuk karyawan, partner, konsumen, relasi, kolega, klien, dan pihak lain yang ada dalam bisnis Anda.
Senin, 16 Januari 2012
istributor Kemeja Jeans Anak Harga Grosir
Data Pengiklan
Hubungi grosirkaosanak
grosirkaosanak
Member sejak:
08-07-2010
08-07-2010
Lokasi:
Jawa Barat
Jawa Barat
Written by prayogo
Saturday, 14 January 2012 05:37
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
akan segera dibahas oleh panitia kerja (Panja) DPR diharapkan bisa
memperkuat peran dan posisi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai perekat
NKRI, yang belakangan ini terkotak-kotak dalam bingkai pegawai daerah
dan pegawai pusat, sebagai dampak dari kebijakan desentralisasi. Selain
itu, RUU ASN juga diharapkan bisa menjadi pengaman bagi PNS dari tsunami
politik akibat pemilihan kepala daerah secara langsung.
Hal itu dikatakan Wakil Menteri PAN dan
RB Eko Prasojo dalam sosialisasi RUU ASN di Bandung, Jumat (13/01).
“Dengan alasan tersebut, maka PNS harus solid dalam menghadapi berbagai
kepentingan politik yang sering mengganggu karir PNS yang dibina sejak
lama, gara-gara tidak mendukung salah satu pasangan pilkada,” ujarnya
menambahkan.
Lebih lanjut Wamen PAN dan RB mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN. Selain dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Selain isu politisasi birokrasi yang sering terjadi di daerah, penegakan disiplin dan kode etik pegawai belakangan ini masih dinilai rendah. Selain itu, manajemen yang diterapkan belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, kompetensi, integritas, kesejahteraan,baik pada tahap pengadaan dan seleksi,promosi,mutasi, penilaian kinerja, pola karir, pengendalian jumlah dan distribusi pegawai, hingga penetapan pensiun. “Bahkan dalam beberapa hal, manajemen kepegawaian ini sarat dengan praktek KKN,” lanjut Eko Prasojo.
Hal lain yang menurut Wamen perlu mendapatkan perhatian, tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi.
Semula, sesuai dengan Program Legislasi Nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU Aparatur Sipil Negara.
Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM Aparatur, dan diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan public yang lebih baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Wamen menyadari, merupakan hal wajar ketika terjadi kekhawatiran atas perubahan-perubahan mendasar yang akan mengganggu zona nyaman (comport zone) para PNS yang saat ini menduduki jabaan-jabatan tertentu, menjadi competitive zone. Untuk itu harus dipahami bersama bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan untuk pe baikan kinerja, tanpa mengesampingkan pembinaan karier PNS yang ada.
Ada beberapahal krusial dan memerlukan perubahan dalam sistem manajemen SDM dalam RUU ASN. Pertama, pengisian dan pengangkatan dalamjabatansaat ini bersifat tertutup, sedangkan dalam RUU ASN, pengisian jabatan eksekutif senior (eselon I dan II) dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan bersifat terbuka serta nasional. PNS dari daerah dapat mencalonkan diri untuk mengisi jabatan di daerah lain, serta pusat, dan demikian juga sebaliknya. Di samping akan menyebarkan pengetahuan yang dimiliki, hal ini juga merupakan salah satu instrumen perekat NKRI.
Eko Prasojo menambahkan, penempatan dan pengangkatan dalam jabatan structural yang selama ini dilakukan menyebabkan pejabat tidak loyal terhadap masyarakat, tetapi taat kepada yang mengangkat. Selain itu, pegawai daerah selama menjadi pegawai tidak bisa berkarir di luar daerah itu, tetapi sampai pensiun mereka ‘ngendon’ di daerah.
Kalau demikian terus, maka konsep NKRI tak berkembang, dan PNS juga tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan karirnya. “Nanti, 10 persen jam kerja PNS digunakan untuk diklat. Tetapi PNS yang mau sekolah harus sesuai dengan kebutuhan atau kompetensi organisasi, yang dibutuhkan. Sekarang banyak yang cari sendiri, yang bisa menerima, akhirnya terjadi mismatch,” tambahnya. (ags/Humas MENPAN-RB)
Lebih lanjut Wamen PAN dan RB mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN. Selain dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Selain isu politisasi birokrasi yang sering terjadi di daerah, penegakan disiplin dan kode etik pegawai belakangan ini masih dinilai rendah. Selain itu, manajemen yang diterapkan belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, kompetensi, integritas, kesejahteraan,baik pada tahap pengadaan dan seleksi,promosi,mutasi, penilaian kinerja, pola karir, pengendalian jumlah dan distribusi pegawai, hingga penetapan pensiun. “Bahkan dalam beberapa hal, manajemen kepegawaian ini sarat dengan praktek KKN,” lanjut Eko Prasojo.
Hal lain yang menurut Wamen perlu mendapatkan perhatian, tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi.
Semula, sesuai dengan Program Legislasi Nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU Aparatur Sipil Negara.
Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM Aparatur, dan diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan public yang lebih baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Wamen menyadari, merupakan hal wajar ketika terjadi kekhawatiran atas perubahan-perubahan mendasar yang akan mengganggu zona nyaman (comport zone) para PNS yang saat ini menduduki jabaan-jabatan tertentu, menjadi competitive zone. Untuk itu harus dipahami bersama bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan untuk pe baikan kinerja, tanpa mengesampingkan pembinaan karier PNS yang ada.
Ada beberapahal krusial dan memerlukan perubahan dalam sistem manajemen SDM dalam RUU ASN. Pertama, pengisian dan pengangkatan dalamjabatansaat ini bersifat tertutup, sedangkan dalam RUU ASN, pengisian jabatan eksekutif senior (eselon I dan II) dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan bersifat terbuka serta nasional. PNS dari daerah dapat mencalonkan diri untuk mengisi jabatan di daerah lain, serta pusat, dan demikian juga sebaliknya. Di samping akan menyebarkan pengetahuan yang dimiliki, hal ini juga merupakan salah satu instrumen perekat NKRI.
Eko Prasojo menambahkan, penempatan dan pengangkatan dalam jabatan structural yang selama ini dilakukan menyebabkan pejabat tidak loyal terhadap masyarakat, tetapi taat kepada yang mengangkat. Selain itu, pegawai daerah selama menjadi pegawai tidak bisa berkarir di luar daerah itu, tetapi sampai pensiun mereka ‘ngendon’ di daerah.
Kalau demikian terus, maka konsep NKRI tak berkembang, dan PNS juga tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan karirnya. “Nanti, 10 persen jam kerja PNS digunakan untuk diklat. Tetapi PNS yang mau sekolah harus sesuai dengan kebutuhan atau kompetensi organisasi, yang dibutuhkan. Sekarang banyak yang cari sendiri, yang bisa menerima, akhirnya terjadi mismatch,” tambahnya. (ags/Humas MENPAN-RB)
Last Updated (Monday, 16 January 2012 10:08)
PERMA 2/2011, Komisi Informasi Jadi Lembaga Pengadilan
Andi Saputra - detikNews
Minggu, 15/01/2012 05:06 WIB
to: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) Nomor 2/2011. Dengan keluarnya PERMA tersebut, alhasil Komisi Informasi otomatis menjadi lembaga pengadil tingkat pertama.
"Dengan keluarnya PERMA tersebut, Komisi Informasi jadi lembaga pengadil. Dia semi yudisial," kata mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Jimly Asshiddiqie, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (14/1/2012).
Nasib Komisi Informasi kini layaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yakni menjadi lembaga semi yudisial yang putusannya mengikat dan eksekutable. Bedanya, jika KPPU di tingkat banding sebagai para pihak/tergugat, kalau Komisi Informasi tidak berperan sebagai apa-apa.
"Dibanding, yang berperkara yaitu pemohon dan termohon yang berperkara di Komisi Informasi. Demikian juga di kasasi. Komisi Informasi tidak berperkara," Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun.
Lantas bagaimana dengan nasib rekening gendut Polisi yang telah diputus oleh KIP untuk dibuka ke publik?
"Ada PERMA membuka ruang agar rekening gendut di kepolisian segera dibuka. Kita (ICW) akan memintanya," ujar Peneliti ICW Divisi Investigasi, Agus Sunaryanto.
Berikut jalan panjang membuka rekening gendut polisi tersebut:
21 September 2010
ICW mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke KIP. ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.
8 Februari 2011
KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut. Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN.
6 Juni 2011
Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
29 November 2011
Keluar PERMA No 2/2011 menjadikan KIP menjadi lebih bertaring. Setiap putusannya mempunyai kekuatan hukum yang harus dipatuhi pihak berpekara. Jadi, Polri harus mematuhi putusan KIP untuk membuka rekening gendut anggotanya.
Andi Saputra - detikNews
Minggu, 15/01/2012 05:06 WIB
to: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) Nomor 2/2011. Dengan keluarnya PERMA tersebut, alhasil Komisi Informasi otomatis menjadi lembaga pengadil tingkat pertama.
"Dengan keluarnya PERMA tersebut, Komisi Informasi jadi lembaga pengadil. Dia semi yudisial," kata mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Jimly Asshiddiqie, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (14/1/2012).
Nasib Komisi Informasi kini layaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yakni menjadi lembaga semi yudisial yang putusannya mengikat dan eksekutable. Bedanya, jika KPPU di tingkat banding sebagai para pihak/tergugat, kalau Komisi Informasi tidak berperan sebagai apa-apa.
"Dibanding, yang berperkara yaitu pemohon dan termohon yang berperkara di Komisi Informasi. Demikian juga di kasasi. Komisi Informasi tidak berperkara," Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun.
Lantas bagaimana dengan nasib rekening gendut Polisi yang telah diputus oleh KIP untuk dibuka ke publik?
"Ada PERMA membuka ruang agar rekening gendut di kepolisian segera dibuka. Kita (ICW) akan memintanya," ujar Peneliti ICW Divisi Investigasi, Agus Sunaryanto.
Berikut jalan panjang membuka rekening gendut polisi tersebut:
21 September 2010
ICW mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke KIP. ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.
8 Februari 2011
KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut. Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN.
6 Juni 2011
Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
29 November 2011
Keluar PERMA No 2/2011 menjadikan KIP menjadi lebih bertaring. Setiap putusannya mempunyai kekuatan hukum yang harus dipatuhi pihak berpekara. Jadi, Polri harus mematuhi putusan KIP untuk membuka rekening gendut anggotanya.
Senin, 02 Januari 2012
UCAPAN TAHUN BARU UNUTK SEMUA ORANG
SELAMAT TAHUN BARU
semoga dalam kedepannya,dimulai dari detik kita sendiri..rubah lah yang buruk dr evaluasi kehidupan tahun kemarin.Tetap qonaah(berpikir positif), tingkatkan segi ibadah, kualitasnya dan kuantitasnya kepada ALLAH SWT.
perbanyaklah amalan sholeh,
perbanyaklah sedekah dan shodaqoh
rubahlah diri kita untuk memperoleh perubahan hidup yang lain..untuk memperoleh kemudahan rejeki ,kebahagiaan, dan kemakmuran
cintai orang orang yang menjadi bagian hidup kita..Orang Tua, Istri dan anak2..karena merekalah sebenarnya kebahagiaan itu..bukan nafsu dunia yang terlihat cantik namun menjerumuskan.
terus berjuan mencapai kesuksesan dengan melakukan terobosan baru, usaha baru dengan inovasi yang luar biasa..untuk memperoleh penghasilan yang luar biasa,
SUKSES UNTUK ANDA SEMUA
semoga dalam kedepannya,dimulai dari detik kita sendiri..rubah lah yang buruk dr evaluasi kehidupan tahun kemarin.Tetap qonaah(berpikir positif), tingkatkan segi ibadah, kualitasnya dan kuantitasnya kepada ALLAH SWT.
perbanyaklah amalan sholeh,
perbanyaklah sedekah dan shodaqoh
rubahlah diri kita untuk memperoleh perubahan hidup yang lain..untuk memperoleh kemudahan rejeki ,kebahagiaan, dan kemakmuran
cintai orang orang yang menjadi bagian hidup kita..Orang Tua, Istri dan anak2..karena merekalah sebenarnya kebahagiaan itu..bukan nafsu dunia yang terlihat cantik namun menjerumuskan.
terus berjuan mencapai kesuksesan dengan melakukan terobosan baru, usaha baru dengan inovasi yang luar biasa..untuk memperoleh penghasilan yang luar biasa,
SUKSES UNTUK ANDA SEMUA
Langganan:
Komentar (Atom)
